Senin, 30 Mei 2011

Kabupaten Kepulauan Selayar

Beberapa minggu yang lalu, komunitas Selayar Dotcom ramai membicarakan tentang perubahan nama kabupaten Selayar. Yang sebelumnya bernama Kabupaten Selayar, menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar. Bagaimana prosesnya, tidak ada seorang pun peserta bincang santai yang tahu pasti. Namun dibalik apa latar belakang-nya, semua sepakat berharap semoga perubahan itu tidak hanya bersifat seremonial, yang tidak ada efek sama sekali terhadap perubahan nasib warga Selayar. "Semoga Selayar tambah maju", demikian seorang rekan berkomentar. 
 Berikut berita lengkap yang dimuat oleh Berita Kota Makassar, seperti disampaikan oleh Ridwan, salah seorang anggota Selayar Dotcom pada tanggal 10 Oktober 2008 yang lalu.

Selayar Berubah Jadi Kabupaten Kepulauan

SELAYAR, BKM - Terhitung mulai 21 Agustus 2008, Kabupaten Selayar berubah nama menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar. Perubahan nama ini didasarkan pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) RI No.59 tahun
2008 tentang perubahan nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar.

Untuk memasyarakatkan perubahan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Selayar kini gencar melakukan sosialisasi di tengah-tengah masyarakat. Termasuk dengan mengundang kalangan wartawan media cetak dan elektronik yang bertugas di Selayar, akhir pekan lalu. Acarasosialisasi ini dipimpin langsung Asisten Tata Praja Setda Selayar
sekaligus mewakili Bupati Selayar, H Saiful Arif SH. ''Kami perlu untuk mensosialisasikan perubahan nama dengan harapan dapat membangkitkan semangat baru dalam mempercepat pembangunan di daerah ini, demi terwujudnya masyarakat Selayar yang sejahtera,'' kata Saiful seraya menambahkan, PP No.59 ini telah ditandatangani Presiden RI DR H Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Agustus 2008. PP ini, tambah Saiful kemudian diundangkan juga pada 21 Agustus 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Andi Mattalatta. PP ini terdiri atas tiga pasal.

Pertama, mengatakan nama Kabupaten Selayar sebagai daerah otonomi dalam wilayah Provinsi Sulsel, diubah menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pasal kedua mengatakan, tenggang waktu penyesuaian administrasi perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam pasal pertama, paling lama satu tahun terhitung sejak PP ini diundangkan. Dengan demikian, paling lambat 21 Agustus 2009, secara serentak seluruh konsekwensi dari PP ini sudah menyesuaikan baik itu penyebutan maupun
nemengkelatur nama kabupaten, kop surat, stempel, dan penyebutan-penyebutan itu, paling lambat 21 Agustus 2009, sudah harus seperti bunyi PP.


Adapun waktu yang diberikan selama penyesuaian itu, kata Saiful, masih digunakan sama-sama. Yakni menyebut Kabupaten Selayar atau Kabupaten Kepulauan Selayar. Karena proses penyesuaian itu membutuhkan waktu. Untuk itu, Pemkab Selayar bersama DPRD Selayar menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Selayar
menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar.


Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO

0 komentar:

Posting Komentar